Pemprov DKI Jakarta Susun Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) Melalui Pendekatan Kolaborasi

Dipublikasikan pada: 19 September 2022

Pemprov DKI Jakarta Susun Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) Melalui Pendekatan Kolaborasi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta saat ini selangkah lebih maju dalam peningkatan kualitas udara di kota tersebut dengan adanya penyusunan dokumen pengendalian pencemaran udara yang komprehensif. Senin (19/9) lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memaparkan rangkaian strategi dan rencana aksi untuk meningkatkan kualitas udara di ibukota dalam acara Public Expose Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).

"Acara hari ini menjadi ajang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, mendapatkan dukungan dari pemangku kepentingan terkait, serta menghasilkan kolaborasi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta," ujar Afan Adriansyah Idris, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta.

SPPU, atau dahulu dikenal sebagai Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU), merupakan dokumen panduan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menanggulangi dampak pencemaran udara hingga 2030.

"Rangkaian strategi ini mencakup langkah-langkah pengendalian pencemaran udara dari hulu ke hilir, mulai dari pengembangan dan revisi kebijakan hingga pengawasan dan penegakan hukum," tutur Asep Kuswanto, Kepala DLH DKI Jakarta.

Rangkaian strategi dalam SPPU tak hanya mengatur peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, melainkan juga pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak seperti sektor transportasi, maupun sumber tidak bergerak seperti kegiatan industri. Di   dalamnya, terdapat   lebih   dari   70   rencana   aksi   yang pelaksanaannya membutuhkan kolaborasi lintas-sektor, termasuk pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, dan masyarakat.

Dalam hal tata kelola pengendalian pencemaran udara, SPPU turut menitikberatkan pada inventarisasi emisi, pemantauan kualitas udara di Jakarta, dan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran aturan tentang pencemaran udara. Sebagai bagian dari rencana aksi untuk strategi ini, Pemprov DKI Jakarta mendorong pengembangan basis data terintegrasi untuk merekam hasil inventarisasi emisi maupun menganalisis data hasil pemantauan kualitas udara.

Untuk mengurangi emisi pencemar udara dari sumber bergerak di Jakarta, masyarakat memiliki peran besar. Pasalnya, upaya ini berkaitan erat dengan kegiatan dan mobilitas mereka. Selain melalui penggunaan transportasi publik, yang armadanya secara bertahap beralih menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, warga juga dihimbau untuk rutin melakukan uji emisi untuk kendaraan pribadi mereka. Masyarakat juga dapat ikut mengampanyekan gaya hidup ramah lingkungan untuk meningkatkan kesadaran publik secara umum.

Sementara itu, pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak membutuhkan partisipasi sektor swasta untuk mengendalikan emisi dari sektor industri. Beberapa contoh di antaranya adalah pengendalian emisi untuk industri manufaktur, pengendalian emisi evaporasi senyawa organik mudah menguap (VOC) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kewajiban pemasangan Continuous Emission Monitoring System bagi industri-industri tertentu, dan pengendalian emisi debu dari kegiatan konstruksi.

Pelaksanaan rangkaian strategi dan rencana aksi dalam SPPU menjadi salah satu wujud langkah Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan amar putusan gugatan warga (citizen lawsuit) tentang polusi udara, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021. Langkah tersebut dimulai dengan mengumpulkan kajian-kajian terdahulu untuk mengidentifikasi sumber-sumber polusi udara di Jakarta, salah satunya kajian inventarisasi emisi oleh DLH DKI Jakarta pada 2020. Proses penyusunan SPPU pun melibatkan masukan berbagai pihak, termasuk melalui konsultasi publik pada Desember 2021, dan diskusi internal dengan dinas-dinas terkait pada 18 Agustus 2022 lalu. Masyarakat juga dapat menyuarakan aspirasi mereka tentang pencemaran udara melalui tautan https://rendahemisi.jakarta.go.id/gdppu-form.  

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup berkomitmen untuk dapat mengimplementasikan SPPU dengan melibatkan partisipasi semua pihak, sebagaimana amanat putusan gugatan warga," pungkas Asep.
Related tags: