Implementasi Gedung Hijau

Kategori Aksi:

Kolaborator:
DCKTRP
DPMPTSP
Green Building Council Indonesia

Jakarta sebagai kota metropolitan memiliki tantangan tersendiri dalam mengatasi dampak lingkungan, termasuk dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulainya dengan mengubah konsep sejumlah gedung pemerintah menjadi gedung hijau sekaligus mendorong pihak swasta untuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur tentang Gedung Hijau, mulai dari perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga dekonstruksi. Persyaratan teknis pelaksanaan green building meliputi efisiensi energi, efisiensi air, kualitas udara dalam ruangan, pengelolaan lahan dan limbah, serta efisiensi kegiatan konstruksi.

Berdasarkan Grand Design Green Building, pada tahun 2030 Jakarta ditargetkan dapat mengurangi konsumsi energi, konsumsi air dan mengurangi emisi gas rumah kaca masing-masing sebesar 30 persen.

Stadion olahraga Jakarta International Stadium (JIS) menerima penghargaan greenship platinum untuk Design Recognition badan sertifikasi Green Building Council Indonesia (GBCI). Platinum Greenship ini merupakan predikat bangunan ramah lingkungan tingkat tertinggi. Stadion Internasional Jakarta (JIS) yang memiliki slogan ‘Our Stadium’ merupakan ruang publik pertama di Indonesia yang mengusung konsep green building. Stadion berstandar FIFA ini diharapkan dapat memicu ruang publik lain di Indonesia untuk menerapkan konsep green building.