Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat

Dipublikasikan pada: 21 Oktober 2021

Oleh: Hengky Mulyono

Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat
Sesuai Pergub 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.



Video oleh: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta

Diskusi (0)

Ingin ikut berdiskusi? Masuk dulu untuk berkomentar.

Masuk untuk Berkomentar
Belum ada diskusi. Jadi yang pertama!
Lapor ke DLH