Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat
Dipublikasikan pada: 21 Oktober 2021
Oleh: Hengky Mulyono
Sesuai Pergub 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Video oleh: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Video oleh: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Diskusi (0)
Ingin ikut berdiskusi? Masuk dulu untuk berkomentar.
Masuk untuk Berkomentar
Belum ada diskusi. Jadi yang pertama!