Rute Ganjil Genap ditempatkan di 25 titik di Jakarta untuk meminimalkan kemacetan lalu lintas, yang mengarah pada pengurangan emisi yang dihasilkan oleh mobil milik pribadi.
Sepanjang 2018-2021, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melaporkan peningkatan kualitas udara yang signifikan di titik-titik yang dilewati jalur Ganjil Genap.