Zona Rendah Emisi (LEZ) merupakan bentuk pembatasan kendaraan bermotor di suatu kawasan dengan kondisi tertentu. Wilayah Kota Tua dipilih sebagai percontohan LEZ di Jakarta mulai 8 Februari 2021.LEZ dilaksanakan dengan membuat rekayasa lalu lintas yang membatasi kendaraan bermotor yang melintas di kawasan tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas udara. Hanya pejalan kaki, pengendara sepeda, kendaraan umum, dan kendaraan dengan label khusus emisi rendah yang boleh melewati kawasan Kota Tua.
Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara di kawasan Kota Tua, telah terjadi peningkatan yang signifikan pada Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sebelum LEZ diterapkan ISPU adalah 58 dan 53 (kategori Sedang), sedangkan setelah LEZ diterapkan nilai ISPU adalah 49 (kategori Baik).
Kabar baik ini dapat menjadi dasar untuk meningkatkan area LEZ di area lain di dalam kota.