Sanksi Tilang Bagi Mobil dan Motor yang Tidak Lulus Uji

Sanksi Tilang Bagi Mobil dan Motor yang Tidak Lulus Uji

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Ibu Kota untuk lulus uji emisi dan memenuhi baku mutu emisi. Sanksi yang diberikan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Pasal 285 dan Pasal 286, yaitu sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000. Kegiatan uji emisi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Uji Emisi dan lokasi titik pengujian emisi, dapat diakses di laman Aksi: Uji Emisi Kendaraan Pribadi.