Uji Emisi Kendaraan Pribadi

Kategori Aksi:

Kolaborator:
DLH DKI Jakarta
Vital Strategies

Uji Emisi Kendaraan Pribadi

Asap kendaraan merupakan sumber pencemaran udara yang dominan di Jakarta. Sebagai upaya penurunan emisi dari sektor transportasi, Jakarta melakukan pemantauan emisi kendaraan angkutan penumpang dan mobil barang melalui mekanisme KIR.

Karena jumlah kendaraan terbesar di Jakarta adalah sepeda motor dan mobil, maka uji emisi kendaraan diberlakukan dan wajib bagi mobil pribadi dan sepeda motor yang beroperasi di Jakarta dan dapat dilakukan dengan beberapa langkah mudah:

Bawa kendaraan Anda ke tempat uji emisi (bengkel atau kios uji emisi) dan teknisi uji emisi akan menguji dan menyimpan data tersebut ke sistem informasi uji emisi.

Uji emisi dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun untuk mobil penumpang individu dan sepeda motor yang berusia lebih dari 3 tahun. Setiap pemilik mobil dan sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang akan dikenakan biaya parkir dan denda.