Penegakan Uji Emisi: Langkah Kritis dalam Mengatasi Polusi Udara di Jakarta

Dipublikasikan pada: 05 September 2023

Penegakan Uji Emisi: Langkah Kritis dalam Mengatasi Polusi Udara di Jakarta

Kondisi polusi udara yang melanda Jakarta selama bulan Juli hingga Agustus telah menjadi sorotan utama dalam berita dan media sosial. Kualitas udara yang buruk menjadi isu serius yang perlu segera ditangani. Polusi udara, yang berasal dari berbagai sumber seperti emisi kendaraan bermotor dan industri, memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Dalam rangka memperbaiki kualitas udara, penegakan uji emisi merupakan langkah penting yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pada tahun 2019, penelitian yang dilakukan oleh Vital Strategies bekerja sama dengan para pakar kualitas udara dari Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan gambaran jelas tentang sumber polusi udara di Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emisi kendaraan bermotor merupakan penyumbang utama PM2.5, partikel berukuran kecil yang memiliki dampak kesehatan serius. Sampel dikumpulkan dari dari tiga lokasi di Jakarta yaitu Gelora Bung Karno (GBK), Kebon Jeruk (KJ) dan Lubang Buaya (LB) selama musim penghujan (Oktober 2018–Maret 2019) dan musim kemarau (Juli-September 2019). Masing-masing sampel dianalisis komposisi kimianya untuk mengidentifikasi sumber utama polusi udara untuk setiap musim. Dari sampel filter yang menangkap PM 2,5 di tiga lokasi, yaitu Kebon Jeruk, Lubang Buaya, dan GBK, menyimpulkan sumber utama PM 2,5 adalah dari emisi kendaraan bermotor, yaitu 32-41% pada musim hujan dan 42-57% pada musim kemarau, dimana emisi lainnya berasal dari pembakaran terbuka, aerosol sekunder, pembakaran batu bara, debu jalan, aktivitas konstruksi, dan lainnya. 

Mengacu pada temuan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup merumuskan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU). SPPU menjadi panduan utama dalam mengurangi beban polusi udara di Jakarta, dan upaya ini sekarang telah diwujudkan dalam bentuk peraturan gubernur yang resmi diterbitkan pada 29 Agustus lalu. Salah satu langkah penting dalam SPPU adalah penegakan uji emisi untuk mengurangi polutan yang dihasilkan dari asap kendaraan bermotor. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Satuan Gabungan Uji Emisi. Satuan ini terdiri dari personel Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta dibantu oleh personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta untuk memastikan bahwa uji emisi dilakukan dengan benar dan terukur.

Sejak tanggal 25 Agustus, Satgas Uji Emisi telah aktif dalam upaya mensosialisasikan penegakan Uji Emisi di lima titik di Jakarta, yaitu Jalan Perintis Kemerdekaan di Jakarta Timur, Jalan R. E. Martadinata di Jakarta Utara, Mal Taman Anggrek di Jakarta Barat, Terminal Blok M di Jakarta Selatan, serta Jalan Asia Afrika di Jakarta Pusat. Per hari ini, pada tanggal 1 September 2023, Penegakan Uji Emisi resmi dilaksanakan, dengan denda bagi pelanggar uji emisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat. Upaya ini dimaksudkan untuk mendorong kesadaran mengenai pentingnya menjalani uji emisi demi kualitas udara yang lebih baik.

Selain itu, Jakarta telah memiliki 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi. Akses informasi lokasi bengkel dan pemesanan uji emisi semakin mudah melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik kata kunci "emisi" pada kolom pencarian. Alternatif lainnya, informasi juga dapat ditemukan melalui website https://ujiemisi.jakarta.go.id. 

Kepatuhan masyarakat dalam menjalani uji emisi berperan besar dalam memberikan dampak positif yang signifikan, baik bagi lingkungan maupun kesehatan individu. Dengan penerapan penegakan uji emisi yang lebih ketat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mengurangi emisi dari kendaraan bermotor, yang merupakan penyumbang utama polusi udara. Melalui kerjasama yang baik antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat, upaya bersama ini akan mampu mewujudkan kualitas udara yang lebih baik dan kesehatan lingkungan yang berkelanjutan di Jakarta.


 
Related tags: