Uji Emisi Akbar 2023, Cetak Rekor MURI

Dipublikasikan pada: 05 June 2023

Uji Emisi Akbar 2023, Cetak Rekor MURI

Jakarta – Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta gelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023, sebagai rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan HUT Kota Jakarta ke-496 tahun. UEA 2023 diselenggarakan di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan pada Senin (5/6). Aksi ini berhasil mencetak rekor MURI sebagai uji emisi terbanyak se-Indonesia yang diikuti 2.615 peserta.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan bahwa Uji Emisi Akbar merupakan titik awal mulai diterapkannya tiga kebijakan penting guna mendorong kendaraan bermotor dalam memenuhi ambang batas emisi gas buang dengan melakukan uji emisi sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas udara. 

“Ketiga kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong agar Uji Emisi menjadi lebih efektif dan dapat memberikan dampak pada pengurangan emisi dan pencemaran udara. Tentunya hal ini juga tetap membutuhkan peran serta masyarakat, sehingga upaya yang dilakukan adalah upaya kolektif,” lanjut 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan ketiga kebijakan yang dipaparkan Sekda adalah sosialisasi pentaatan hukum sebelum diterapkannya sanksi tilang oleh Kepolisian, pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan penerapan disinsentif parkir secara meluas di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, maupun parkir swasta.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol, Drs. Ery Nursatari, MH, menyampaikan bahwa polusi udara yang disebabkan salah satunya dari pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor yang berkembang pesat, dengan membenahi sektor transportasi untuk mengurangi polusi yang dihasilkan. 

“Uji Emisi Kendaraan merupakan suatu kontrobusi masyarakat dalam pengendalian polusi udara, dengan kendaraan lulus uji emisi maka mengurangi beban pencemaran udara dari gas buang kendaraan bermotor.”

Direktur Pengendalian Pencemaran Air Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Lukmi Purwandari juga menyampaikan bahwa dengan melakukan uji emisi diharapkan masyarakat pengguna kendaraan bermotor akan lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraannya. 

“Dengan uji emisi diharapkan masyarakat lebih peduli terhadap gas buang yang dihasilkan kendaraannya agar menghasilkan emisi sesuai standar yang diatur dalam peraturan. Sehingga pengguna kendaraan akan merawat kendaraan dengan lebih baik dan menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan,” lanjut Lukmi.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Vital Strategies sebagai lembaga pelaksana Bloomberg Philanthropies di Indonesia bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, kepatuhan terhadap standar emisi terbukti secara ilmiah sebagai langkah paling efektif dalam mengurangi emisi dan memperbaiki kualitas udara secara keseluruhan.

Country Coordinator, Vital Strategies, Chintya Imelda Maidir juga menambahkan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh lembaganya dan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, intervensi kolektif baru hanya mengembalikan konsentrasi PM2.5 di tahun 2030 ke level semula pada tahun 2019. Artinya, diperlukan tindakan lebih agresif untuk menurunkan tingkat rata-rata tahunan PM2.5 di bawah standar kualitas udara ambien nasional (NAAQS) sebesar 15 µg/m3.

Ditambahkannya, persoalan udara merupakan persoalan emisi lintas batas. Harmonisasi dalam pelaksanaan ketiga kebijakan tersebut dalam lingkup Jabodetabek menjadi utama. “Penandatanganan komitmen bersama Dinas Ligkungan DKI Jakarta, DLH Provinsi Jabar, DLH Provinsi Banten dan seluruh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota daerah satelit Ibukota hal yang sangat strategis,” ungkapnya. 

Sejumlah langkah kolaboratif sebagai kelanjutan dari komitmen bersama ini di  berbagai aspek seperti inventarisasi emisi Jabodetabek dan strategi pengendalian pencemaran udara terpadu akan menjadi langkah nyata yang ditunggu masyarakat, imbuhnya lagi.
Related tags: