Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta dan juga menindaklanjuti amar putusan Citizen Lawsuit atas Polusi Udara di Jakarta yang telah diputuskan 16 September 2021 lalu. Sebagai rangkaian penyusunan rencana aksi pengendalian kualitas udara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengadakan Konsultasi Publik yang mengundang akademisi, pemerintah pusat, lembaga nirlaba internasional dan lokal, sektor swasta, dan masyarakat umum untuk membuka kolaborasi dalam penyusunan dan penerapan rencana aksi tersebut.
Dalam menyusun GDPPU ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk penyusunan rencana aksi yang berbasis bukti ilmiah. Dalam acara Konsultasi Publik yang diadakan pada 2 Desember 2021 ini, Ir. Driejana, M.SCE, PhD selaku ketua tim pelaksana penyusunan GDPPU menjelaskan beberapa faktor pendorong yang mengakibatkan pencemaran udara di Jakarta, yaitu populasi urban yang kian meningkat, konsumsi energi baik itu dari sektor transportasi dan industri, jumlah kendaraan bermotor yang semakin meningkat, dan juga penggunaan transportasi publik yang masih rendah. Beberapa rencana aksi yang diajukan oleh tim penyusun antara lain meliputi: penguatan landasan hukum, inventarisasi emisi yang berkelanjutan, penguatan pengukuran kualitas udara, pengembangan transportasi umum ramah lingkungan, penyediaan bahan bakar ramah lingkungan, pengendalian dari kegiatan industri, pengendalian emisi bergerak, penegakan hukum yang lebih kuat, dan peningkatan peran serta masyarakat.
Dalam pemaparan rencana aksi ini, terdapat beberapa target peningkatan kualitas udara berdasarkan rekomendasi pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Di 2030, target perbaikan kualitas udara untuk parameter PM2.5 adalah rata-rata tahunan sebesar 25 ug/m3 atau di dalam target interim 2 di dalam pedoman WHO terbaru. Selain itu, Indeks Kualitas Udara (IKU) juga ditargetkan untuk membaik menjadi 76 di tahun 2030.
Membuka Kolaborasi
Dalam penyusunan GDPPU ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk berkontribusi dan memasukkan usulan untuk rencana aksi perbaikan kualitas udara. Di acara konsultasi publik ini, pihak-pihak yang diundang yaitu dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi daerah sekitar DKI Jakarta, kota dan kabupaten, akademisi dan pakar, lembaga nirlaba lokal maupun internasional, komunitas, dan badan usaha.
Karena sifat partisipatif dan inklusif, siapapun yang ingin terlibat dan memberi masukan dalam penyusunan GDPPU, dapat juga memberi tanggapan dan harapan untuk Grand Design Pengendalian Polusi Udara melalui
form ini atau di
laman ini. Anda dapat mengirimkan tanggapan atau saran Anda paling lambat Senin 12 Desember 2021.
Siapapun boleh terlibat ya, jadi jangan lupa ajak keluarga dan kerabat lainnya yang tinggal di wilayah DKI Jakarta!
→
bit.ly/gdppu atau
rendahemisi.jakarta.go.id/gdppu-form ←